Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. BPKD memiliki visi memberikan pelayanan yang profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
BPHTB Kabupaten Padang Pariaman
Registrasi account E BPHTB, dengan cara klik Tombol Register
Setelah punya akun bphtb, silahkan login pada form login BPHTB
Lakukan Penginputan Data BPHTB dengan lengkap
Silahkan Menunggu Verifikasi Admin
Cetak Formulir Pembayaran sebagai kwitansi pembayaran
Cetak Formulir, dan Lakukan Pembayaran di Bank Nagari
Badan Pengelola Pendapatan Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Sebuah OPD teknis pemerintah daerah kabupaten padang pariaman.
Parit Malintang, Enam Lingkung,
Padang Pariaman Regency, West Sumatra 25584
bpkdpadangpariaman@gmail.com
+62852344343